(Antara) - Kekerasan terhadap guru masih terjadi, meski sudah diterbitkan undang-undang perlindungan guru.  Untuk itu persatuan guru Nahdlatul Ulama, meminta pemerintah membentuk Komisi Perlindungan Guru.  Yang diharapkan, mampu mengurangi angka kekerasan terhadap guru.