(Antara)-Menristek Dikti, Mohamad Nasir, memperbolehkan perguruan tinggi asing untuk membuka pembelajaran di Indonesia. Perguruan tinggi swasta dan negeri dipersilahkan melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi luar negeri, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan. Hingga saat ini sudah ada 4 negara yang bersedia dan siap merealisasikan hal tersebut.