(Antara)-Proses perizinan yang terlalu berbelit-belit, dinilai  membuat investor enggan untuk ber-investasi di Indonesia. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian, telah merombak besar-besaran peraturan perizinan investasi. Penyederhanaan izin investasi, diharapkan mampu meningkatkan investasi di Indonesia.