(Antara)-Penundaan proses hukum terhadap peserta Pilkada, yang tersangkut kasus korupsi, merupakan bentuk diskriminasi terhadap warga negara. Sementara langkah bijak dalam menyikapi banyaknya peserta Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi, adalah dengan memberikan informasi yang aktual setiap calon kepala daerah kepada masyarakat.