(Antara)-Pemerintah melalui Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, saat ini tengah mempertimbangkan aturan rencana tata ruang larangan pengeboran air tanah di Kawasan Bandung Utara. Sebagai upaya menjaga ketersediaan air tanah di Kawasan Bandung Utara, yang selama ini menjadi sumber air untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat di Cekungan Bandung.