(Antara) - Pemerintah akhirnya membentuk satgas kemudahan investasi, guna mengawal dan menyelesaikan berbagai hambatan perizinan usaha, agar Indonesia semakin memiliki magnet sebagai negara tujuan berinvestasi. Saat ini satgas baru ini sudah mulai berjalan di 52 persen kabupaten dan kota dan akan merambat ke seluruh pemda di Indonesia.