(Antara)-Perubahan status dari perusahaan penyedia aplikasi menjadi perusahaan jasa angkutan akan menjadi bagian dalam Revisi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, Revisi Permenhub juga akan mengatur hubungan antara perusahaan terkait dengan para mitra.