(Antara)-Terdakwa kasus megakorupsi KTP Elektronik Setya Novanto, dituntut 16 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara. Tidak hanya itu, mantan ketua partai berlambang pohon beringin tersebut juga dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun pasca kurungan selesai dijalani.