(Antara)-Jajaran Reskrim Polres Serang, Kamis 5 April 2018, menangkap sindikat pengedar uang palsu, yang kerap melancarkan aksinya di wilayah banten hingga Jakarta. Polisin berhasil menyita barang bukti Upal senilai 11 juta tiga ratus ribu rupiah. Selain itu polisi juga menduga selama dua bulan terakhir ini kawanan itu telah mengedarkan uang senilai 70 juta rupiah.