(Antara)-Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara, terus mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk mengoptimalkan manajemen risiko dan internal audit, untuk meminimalisasi potensi kerugian, kebangkrutan dan fraud. Dimana, kedua fungsi esensial ini memiliki keterkaitan erat untuk menjaga kualitas proses bisnis pada Industri Jasa Keuangan (IJK).