(Antara)-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama Sat Pol PP Kabupaten Kolaka, menertibkan  alat peraga kampanye (APK), Senin. Penertiban dilakukan di beberapa titik yang diduga menyalahi aturan. banyak APK  dinilai melanggar ketentuan penempatan, dan tidak sesuai dengan spesifikasi.