(Antara)-Seorang pria asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dibekuk aparat Kepolisian Resort Jember akibat membuat dan mengendarkan uang palsu pecahan 20.000 rupiah. Tersangka ditangkap saat bertransaksi mengedarkan uang palsu untuk membeli dua bungkus rokok di Kecamatan Jombang, Jember. Polisi juga berhasil menyita alat yang digunakan pelaku mencetak uang palsu.