(Antara)-Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan, hukum perdata yang lemah di tanah air, menjadi salah satu penghambat Indonesia, masuk sebagai 40 besar negara dengan kemudahan berinvestasi, atau Ease of Doing Business, EODB. Perkara perdata yang kerap beririsan dengan pidana, membuat jengah para pelaku bisnis.