(Antara)-Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing. namun, Ketua DPR, Bambang Soesatyo, menilai, Perpres tersebut bukanlah untuk mempermudah masuknya para pekerja asing ke Indonesia. Melainkan, untuk memperlancar atau mempercepat birokrasi pengurusan administrasinya.