(Antara)-Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat, Harminus Koto, memutuskan kandidat pasangan calon nomor 3 Pilgub Jawa Barat, Sudrajat-Ahmad Syaiku telah melakukan pelanggaran peraturan komisi pemilihan umum. karena saat Debat Publik Pilgub Jabar Putaran Kedua di Kampus Universitas Indonesia, Depok, membawa atribut di luar yang ditetapkan.