(Antara)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat melimpahkan berkas penyidikan kasus penipuan travel perjalanan haji dan umroh PT Solusi Balad Lumampah, PT SBL, dengan tersangka Aom Juang Wibowo dan Eri Ramdhani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 63 Ayat 1 Junto Pasal 54 tentang penyelenggaraan ibadah haji.