(Antara)-Komisi Pemilihan Umum memastikan akan tetap melarang mantan narapidana kasus pidana korupsi menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Mengingat hal sebelumnya, telah ada larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, untuk mencalonka diri sebagai calon anggota dewan perwakilan daerah.