(Antara)-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, terkait kewajiban penjualan premium di SPBU di daerah Jawa, Madura, dan Bali, atau Jamali. Diharapkan ketersediaan BBM Premium di kala arus mudik dan lebaran dapat terakomodasi di 2100 spbu yang tersebar di Jamali.