(Antara)-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kembali menyoroti maraknya kasus pernikahan anak usia dini. Disebutkan bahwa, salah satu penyebab utama pernikahan di bawah usia 16 tahun tersebut, adalah globalisasi. Oleh karena itu, peran orang tua menjadi dominan, untuk membentengi anak dari paparan globalisasi.