(Antara)-Ketua tim penyusun Revisi KUHP, memastikan tidak ada upaya baik dari pemerintah maupun DPR untuk melemahkan kewenangan komisi pemberantasan korupsi, KPK. Sedangkan merujuk pasal 729 RKUHP, yang menjadi pasal penting soal ketentuan peralihan, dimana disebutkan bahwa dalam tindak pidana khusus, kewenangan kelembagaan tetap dapat berjalan, termasuk bagi KPK.