(Antara)-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan para PNS-nya yang menambah libur cuti lebaran tidak akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Juni. Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno, menilai pemerintah pusat telah memberikan waktu cuti bersama yang sangat cukup untuk berlibur, sehingga tak perlu lagi ada penambahan.