(Antara)-Pemerintah menjamin sistem kesejahteraan dan perlindungan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI serta Polri dengan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Bahkan tahun ini, pemerintah memberikan Thr bagi pensiunan. Meski demikian, Presiden Joko Widodo menilai pemberian gaji ke-13 dan thr ini belum cukup karena sifatnya masih menyentuh aspek kesejahteraan jangka pendek.