(Antara)-Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan telah menyiapkan rencana Peraturan Daerah Kota Bandung terkait desentralisasi pengelolaan sampah berbasis kewilayahan. dengan raperda tersebut, pengelolaan sampah yang selama ini terpusat di DLHK dan PD Kebersihan sebagai operator akan dialihkan kepada aparat kewilayahan tingkat kecamatan. dengan desentralisasi tersebut diharapkan permasalahan sampah akan terselesaikan secara lebih optimal.