(Antara)-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menahan seorang remaja berusia 18 tahun, yang melakukan illegal akses atau meretas situs Bawaslu. Tersangka berinisla DS atau Mister Cakil mengaku, telah meretas sekitar 100 website nasional maupun internasional sejak tahun 2016 lalu, dengan alasan coba coba alias iseng.