(Antara)-Rancangan Undang-Undang Antimonopoli, atau Revisi atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang kini masih dibahas di DPR, diharapkan ketua komisi pengawas persaingan usaha, KPPU, Kurnia Toha, dapat mengakomodasi sejumlah pasal. Salah satunya soal besaran sanksi denda bagi pelaku persaingan usaha tidak sehat, yang diharapkan dapat dinaikkan.