(Antara)-Menteri Pertahanan RI, Ryamizard Ryacudu, menyatakan akan menindaklanjuti pascapengesahan undang-undang kerja sama bidang pertahanan antara Indonesia dengan Korea Selatan. Salah satu poin dalam undang-undang tersebut membahas kelanjutan proyek kerjasama pesawat tempur KFX-IFX, yang sempat terhenti.