(Antara)-Minggu 15 Juli, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, melakulan penggeledahan terhadap kediaman Dirut PLN Sofyanbasir. Terkait hal ini, Sofyan Basir menyebut, PLN menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK, dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.