(Antara)-Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana kasus penipuan travel umrah dan haji PT Solusi Balad Lumampah, Selasa 17 Juli 2018, petang. Sidang degan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum tersebut memutuskan untuk mendakwa pemilik PT SBL Aom Juang Wibowo bersama stafnya, Ery Ramdhani, dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.