(Antara)-Terkait dengan OTT di Lapas Sukamiskin, KPK menuding  ada dualisme pengurus lembaga pemasyarakatan lapas oleh Kementerian Hukum dan HAM.  Dirjen Pas Kemenkumham hanya berwenang secara teknikal, sedangkan pengurusan Lapas dilakukan oleh Sekjen. menurut KPK,  hal ini perlu digaris bawahi dan menjadi catatan bagi Komisi III.