(Antara) - Bank Indonesia (BI) menegaskan maksimal tahun 2022 mendatang setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki minimal satu kartu atm atau kartu debit berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Dengan kartu berlogo GPN ini, masyarakat dapat bertransaksi di kanal pembayaran bank yang berbeda.