(Antara)-Perluasan ganjil genap dan pemberlakuan sanksi tilang bagi kendaraan roda empat sudah dimulai pada 1 Agustus 2018. Penerapan kebijakan ini berimbas pada penggunaan transportasi umum. Warga mulai beralih ke angkutan umum seperti Kereta Rel Listrik (KRL) atau commuter line.