(Antara) - Pasar Kakiyah, Mekkah, menjadi salah satu tempat jamaah calon haji (JCH) mencari hewan untuk membayar denda atau dam. Dam sendiri merujuk pada denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran syariah. Jamaah haji Indonesia sendiri umumnya melakukan ibadah haji secara tamattu' atau melakukan umrah terlebih dahulu baru berhaji. Untuk pelaksanaan haji jenis ini juga dikenakan dam.