(Antara)-Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan, gempa bumi yang terjadi di Lombok, belum memenuhi syarat untuk dideklarasikan sebagai bencana nasional. Hal ini dikarenakan penanganan bencana gempa bumi di Lombok, masih berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.