(Antara)-Wakil Ketua Komisi II DPR, dari Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh menyebut, selama Mahkamah Agung belum memutuskan perihal uji materi, maka bawaslu harus menghormati KPU. Menurutnya dengan belum adanya putusan MA, maka peraturan KPU yang melarang caleg eks napi koruptor masih berlaku.