(Antara)- Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Cirebon dalam waktu dekat akan menggelar pemungutan suara ulang walikota dan wakil walikota Cirebon.  Hal ini dilakukan setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang karena adanya pelanggaran prosedur pembukaan kotak.