(Antara) - Komisi pemilihan umum Nusa Tenggara Barat, anulir enam belas orang caleg dari 933 pendaftar untuk Pileg 2019 mendatang, lantaran diketahui sebagai mantan koruptor dan tak lolos verifikasi. Hasil pleno daftar calon tetap, DCT KPU NTB, memutuskan sebanyak 917 nama calon anggota legislatif dan dewan perwakilan daerah, yang nantinya akan memperebutkan kursi.