(Antara) - Meski saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi dana rehabilitasi pasca gempa Lombok, namun KPU NTB tetap menetapkan Haji Muhir, dalam daftar calon tetap pada Pileg 2019 mendatang. Penetapan kpu ini merujuk pada azas praduga tak bersalah dari calon Legislatif, sebelum nantinya dibuktikan dalam pengadilan.