(Antara)- Direktorat Reserse Kriminal Umum polda Jawa Barat melakukan gelar perkara terkait kasus pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia, HTI oleh oknum anggota Banser.  Dalam gelar perkara tersebut,  kepolisian mendapati sejumlah fakta lapangan,  salah satunya yakni adanya peserta yang membawa bendera HTI  dan melakukan pengibaran saat acara berlangsung.  Untuk itu,  kepolisian kini fokus untuk melakukan penyelidikan terhadap peserta pengibaran bendera tersebut.