(Antara)-Kebijakan perluasan ganjil genap kendaraan roda empat di beberapa titik akan berakhir pada 31 Desember 2018. Aturan yang perluasannya diterapkan menjelang Asian Games dan Para Games lalu itu dinilai  efektif mengurangi kemacetan.  Kini, Pemprov DKI sedang menunggu hasil finalisasi kajian aturan terhadap dampak ekonomi di sekitarnya.