(Antara) - Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif dasar listrik (TDL), pada Triwulan I 2019 (Januari-Februari). Kebijakan ini berlaku bagi konsumen listrik subsidi dan non-subsidi. ESDM menilai dengan turunnya harga bahan bakar primer untuk produksi listrik, menjamin keputusan pemerintah tidak akan berdampak merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).