(Antara) - Sejumlah warga, di Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, menghentikan secara paksa aktivitas tambang pasir, atau galian C, yang diduga ilegal, di jalan lingkar selatan. Aksi itu dilakukan, lantaran warga geram dengan adanya aktivitas yang mencemari lingkungan, dan membahayakan pengguna jalan.