(Antara)-Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merilis tahapan dan definisi kampanye di media massa. Permintaan Bawaslu tersebut, dalam rangka mendalami dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2019 di media massa, baik oleh paslon nomor urut 01 maupun 02.