(Antara)-Rencana Presiden Joko Widodo menaikkan gaji perangkat desa, setara dengan gaji aparatur sipil negara (ASN) golongan 2-A, harus menunggu kesiapan dan kesanggupan pemerintah kabupaten-kota, dalam menganggarkan kenaikan gaji perangkat desa yang diambil dari anggaran perubahan alokasi dana desa atau ADD.