(Antara)-Pemerintah menjamin hak pilih setiap warga negara untuk terlibat dalam pesta demokrasi, tak terkecuali bagi para warga binaan. Salah satu wujud perlindungan yang dilakukan, yaitu dengan memfasilitasi pembuatan KTP-Elektronik atau KTP-El, yang merupakan syarat mengikuti Pemilu.