(Antara)-Polres Mataram kembali membekuk kepala staf tata usaha dilingkup kantor wilayah kementerian agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, dari hasil pengembangan operasi tangkap tangan pungli dana bantuan, rekonstruksi masjid pasca gempa Lombok. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka, karena bertindak langsung dalam pengambilan jatah 20 persen, dari setiap masjid yang dibangun dari dana bantuan pemerintah tersebut.