(Antara)-Pengusaha lokal yang selama ini bermain di data center dan bisnis turunannya, perlu dilibatkan dalam proses Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, tentang penyelenggaraan sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Ombudsman menyarankan hal itu kepada kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo), yang tengah menggodok rancangan PP, dimana terdapat poin yang mengundang polemik.