(Antara)-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menargetkan pada tahun 2025 masalah sampah di Indonesia akan berkurang. Sesuai dengan komitmen Indonesia, untuk mengurangi sampah dan limbah, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97, Tahun 2017, tentang kebijaksanaan dan strategi nasional pengolaan sampah rumah tangga.