(Antara)-Wapres Jusuf Kalla mengatakan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir harus memenuhi persyaratan menandatangani peryataan setia kepada Pancasila, sebelum dibebaskan. Sesuai ketentuan, Abu Bakar Baasyir memiliki hak untuk bebas bersyarat, setelah menjalani dua per tiga masa hukuman.