(Antara) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan mengeluarkan izin perpanjangan sipi angkut usaha dan tangkap, serta pembuatan siup selama pelaporan hasil usaha atau tangkapan yang dibuat oleh pengusaha sudah benar dan bersedia dikoreksi, sehingga angka tangkapan dan pendapatan dapat diketahui secara pasti.