(Antara)- Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual  sudah diajukan sejak tahun 2017 lalu, namun hingga saat ini masih belum masuk tahap pembahasan di parlemen. Menurut anggota Komisi VIII  DPR RI,  Rahayu Saraswati ,  Komisinya masih melakukan rapat dengar pendapat dari akademisi, psikolog,  dan pemuka agama.